Cuti Hamil dan Melahirkan, Dukungan Perusahaan Bagi Karyawan Perempuan

Selamat pagi, kali ini saya membahas tentang cuti hamil dan melahirkan. Hak bagi karyawan perempuan yang bekerja dan juga sebagai ibu, pengalaman saya bekerja di perusahaan asing, saya hanya mendapatkan cuti selama 3 (tiga) bulan setelah melahirkan.
Saat masih bekerja, saya tidak mendapat cuti hamil, bahkan satu hari sebelum melahirkan saya masih bekerja dan wajib ambil lembur hingga jam 7 malam. Masih bersyukur karena selama cuti melahirkan, saya masih mendapat gaji full, meski tidak mendapat tunjangan lainnya.
Apakah ada yang mengalami hal yang sama dengan saya? Atau masih berkutat di perusahaan yang kebijaksanaanya sama dengan perusahaan saya dulu?
Dampak yang paling saya rasakan dari kebijaksanaan perusahaan adalah saya hampir melahirkan dengan proses cesar dan hasil ASI untuk anak saya tidak maksimal karena saya tidak mendapat masa tenggang untuk mempersiapkan kelahiran saat bekerja.
Hingga 5 hari usia anak saya kesulitan mendapat ASI karena sedikitnya produksi saya memproduksi ASI, alhamdulillah dukungan suami menjadi semangat saya untuk terus menghasilkan dan memberi ASI ekslusif bagi anak saya.
Memang di dunia kerja terdapat peraturan UU Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003 pasal 82 yang mengatur mengenai cuti hamil dan melahirkan yang diberikan selama 3 (tiga) bulan. Namun pengalaman pribadi saya, perusahaan sebisa mungkin menekan masa cuti hingga saat urgent, yaitu ketika karyawan sakit hingga tidak bisa turun dari kasur atau saat melahirkan.

(dari kiri-kanan Novan, Rohika Kurniadi Sari, SH. MSi, Dr. dr. Rini Sekartini SpA(K),  Luhur Budiarso, Evan Indrawijaya)
Jakarta, 29 Agustus 2017Danone Indonesia mengadakan diskusi bersama pakar dengan tema “ Tumbuh Kembang Anak dan Kebijakan Perusahaan “ yang dihadiri Rohika Kurniadi Sari, SH. MSi – Asisten Deputi Bidang Tumbuh Kembang Anak Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI, Dr. dr. Rini Sekartini SpA(K) – Dokter Spesialis Anak & Konsultasi Tumbuh Kembang,  Luhur Budiarso – Ketua UmumAsosiasi Perusahaan Sahabat Anak (APSAI) dan Evan Indrawijaya – Direktur HR Danone ELN Indonesia.
Saat ini hampir semua perusahaan di Indonesia memberi cuti hamil dan melahirkan selama 3 (tiga) bulan sesuai dengan peraturan UU Ketenagakerjaan yang berlaku, tanpa memikirkan pemenuhan hak perempuan dan anak atas pemenuhan dan tumbuh kembang dengan baik.
Rohika Kurniadi Sari, SH. MSi menjelaskan, sejak reformasi di Indonesia perkembangan penegakan dan pemenuhan hak asasi manusia mengalami perkembangan yang pesat dan mulai disadari oleh berbagai kalangan. Memberi masa cuti hamil yang cukup bagi perempuan bekerja, berarti turut mendukung upaya pemenuhan hak anak atas tumbuh kembang, terutama hak yang paling mendasar yaitu mendapatkan ASI yang berkualitas dan hak atas pengasuhan.
Dr. dr. Rini Sekartini SpA(K) menjelaskan semua orang tua memiliki kewajiban untuk mempersiapkan 1000 HPK anak untuk menunjang kualitas anak yang optimal, dan ini sudah dimulai sejak fase kehamilan (270 hari saat menjadi janin) hingga anak berusia 2 tahun (730 hari setelah terlahirkan).
Pertumbuhan otak anak akan berkembang dengan pesat pada 1000 hari periode emas HPK, maka sangat penting bagi ibu hamil untuk mempersiapkannya secara matang dan baik, dengan selalu menjaga asupan gizi, nutrisi bagi dirinya dan bayi dalam kandungan.
Ibu hamil yang bahagia akan membuat janin tumbuh lebih baik dan akan membawa pengaruh baik selama proses melahirkannya, produksi ASI juga akan banyak, sehingga bayi akan terpenuhi asupan gizi dan nutrisinya.
Jika seorang anak tidak terpenuhi asupan mulai dari nutrisi, kesehatan, serta kurangnya kasih sayang, akan berdampak buruk pada perkembangan anak dan bersifat permanen. Dampak buruk yang dimaksud seperti, gangguan pertumbuhan kecerdasan otak yang tidak optimal, pertumbuhan tinggi badan, hingga kurangnya kepercayaan diri pada anak.
Proses menyusui yang baik, dan dukungan dari suami saat kehamilan, melahirkan hingga menyusui akan berdampak bagi ibu dan bayi. Selain memenuhi kebutuhan nutrisi, juga akan meningkatkan bonding anak dengan kedua orang tuanya.
Ketua Asosiasi Perusahaan Sahabat Anak (APSAI), Luhur Budiarso mengatakan bahwa anak adalah generasi masa depan bangsa, merupakan pemangku kepentingan yang sangat penting bagi dunia usaha. Maka sangat penting bagi perusahaan untuk bisa lebih ramah anak, atau lebih mempedulikan kepentingan anak.
Salah satu komitmen APSAI adalah membantu pemerintah dalam mewujudkan perlindungan atas hak anak dan mendampingi perusahan untuk lebih ramah anak dengan mengaplikasikan Prinsip dan Kriteria Perusahaan Layak Anak (P&K PLA) yang diadopsi dan diadaptasi dari Children Right and Business Principles (CRBP) yan meliputi kebijakan manajemen, program, maupun produk yang layak anak.
Kebijakan pemberian cuti hamil dan melahirkan yang diterapkan oleh Danone Indonesia, merupakan salah satu contoh perusahaan ramah anak dan mendukung tumbuh kembang anak dari sisi kebijakan manajemen.

Screenshot_20170831_211715(sumber :  instagram Nutisi Untuk Bangsa)
Memang belum ada kewajiban, bagi perusahaan lain untuk menerapkan wacana cuti 6 (enam) bulan untuk hamil dan melahirkan, namun akan lebih baik apabila cuti 6 (enam) bulan ini di berikan, karena selain akan memberi loyalitas yang tinggi karyawan pada perusahaan, kinerja ibu setelah cuti selesai akan lebih baik.
Danone Indonesia membuat gebrakan dan terobosan terbaru dalam dunia kerja Indonesia, dengan menerapkan “Kebijakan perusahaan yang ramah keluarga (family friendly), diwujudkan tidak hanya dengan pemberian fasilitas kesehatan yang lengkap bagi seluruh karyawan beserta keluarga, namun juga dengan memberi cuti hamil dan melahirkan selama 6 (enam) bulan bagi karyawan perempuan, serta cuti 10 hari bagi karyawan laki-laki yang istrinya melahirkan.
Evan Indrawijaya, Direktur HR Danone ELN Indonesia, mengungkapkan bahwa “ Danone memiliki komitmen untuk mendukung upaya pemenuhan hak perempuan dan anak atas pengasuhan dan tumbuha kembang yang baik. Hal ini diwujudkan dalam sebuah kebijakan yaitu Parental Policy, dimana kebijakan ini sejalan dengan visi Danone”.
Senang sekali ya kalau semua perusahaan mau menerapkan kebijakan 6 (enam) bulan cuti hamil dan melahirkan bagi karyawan perempuan. Ibu bisa mempersiapkan kelahiran, melahirkan dengan tenang, memberi ASI ekslusif dengan bahagia dan tetap ada jaminan bekerja setelahnya.
Selain dapat terlahir dengan selamat, anak juga memiliki hak 1000 Hari Pertama Kelahiran (HPK) sebagai masa emas pertumbuhan otak-nya, dan ini bisa tercapai dengan pemberian ASI ekslusif dengan nutrisi yang terbaik dari ibu yang bahagia setelah melahirkan.
Banyak ibu yang juga karyawan suatu perusahaan, saat hamil atau setelah melahirkan memutuskan untuk berhenti bekerja. Selain karena tuntutan pekerjaan yang membuat mereka ambil keputusan itu, ada juga yang menjadi stress dan mengalami baby blue.
Untuk menghindari hal-hal tersebut, Danone Indonesia selain memberi cuti hamil dan melahirkan, juga memberi inisiatif lain untuk mendukung 1000 HPK yang optimal, yaitu menyediakan ruang laktasi di setiap kantor dan pabrik. Perhatian pada persoalan tumbuh kembang anak, yang merupakan generasi bangsa di masa depan ini telah dimulai sejak karyawan perempuan hamil, dengan adanya Duta Gizi yang bertugas untuk memastikan sang ibu dapat menjaga kesehatan dan memberikan nutrisi yang sesuai bagi anaknya sejak dalam kandungan.
Semoga saja bisa cepat-cepat diterapkan ya, untuk kebijakan cuti 6 (enam) bulan bagi ibu hamil dan melahirkan, agar kelak ibu lebih produktif dan anak lebih sehat dengan asupan gizi terbaik.

18 thoughts on “Cuti Hamil dan Melahirkan, Dukungan Perusahaan Bagi Karyawan Perempuan

  1. Hastira says:

    wah baru tahu ini, tp jangan sampai cuti yang sdh dimudahkan ini tetap membuat wanita bekerja dg maksimal ya, krn kl gak takutnya malah perusahaan gak mau pakai tenaga kerja wanita, maknay wnaita hrs tunjukan kerja yg maskimal setelah mendpt kemudahna dalam cuti hamil

    Liked by 1 person

  2. uwan urwan says:

    cuti melahirkan biasanya cuma beberapa bulan (tiga bulan maksimal ya). sisanya si ibu kudu nitipin anaknya ke nenek atau mertua. ya ada plus minusnya sih. minusnya si anak jadi lbh deket sama nenek pas udah dewasa….

    era skr mah serba salah. istri kadang g bisa diem, karena pengen kerja bantu suami plus buat wujudin cita2nya.. plus buat shooping. wkwkwk… tapi kadang anak2 yg telantar…
    kalo bisa cuti sampe 6 bulan…. malah bagus….

    kupikir malah kenapa gak, si ibu melahirkan dikasih cuti berselang seling sampe setahun. seminggu masuk, seminggu kerja, atau beberapa hari libur… eh, namanya perusahaan sih ya pasti gamau rugi. wkwkwk. aku kalo punya perusahaan nanti gmn ya… serba salah juga kudu kasih cuti berapa bulan. karena pasti kekurangan pegawai. wkwkwk

    #malah curhat

    Liked by 1 person

Leave a comment